Lexon — Keputusan PresidenKeputusan Presiden
175 peraturan tahun 1999
- Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999Sekretariat Presiden
- Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1999Pengesahan Protocol To Amend The Agreement Is Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Phillippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (protokol Perubahan terhadap Perjanjian Antara Pemerintah Brunei Darusalam, RI, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand untuk Peningkatan dan Perlindungan Investasi)
- Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 1999Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
- Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1999Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Peneglakan Pajak dan Penghasilan
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Goods Transit (perjanjian Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang Transit
- Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999Perubahan Keppres 135-1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator