bahwa untuk lebih meningkatkan hasil pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara di bidang pertanahan agar dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1988 tentang Badan Pernahanan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.