bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke beberapa negara sahabat mulai tanggal 6 Nopember 1999, maka dalam rangka tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan negara dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden selama berlangsung kunjungan dimaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.