Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden dipandang perlu menetapkan Penasehat Wakil Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.