a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) menjadi badan usaha yang berdaya saing dan berdaya cipta nilai tinggi, perlu dilanjutkan kegiatan restrukturisasi dan profitisasi melalui kebijaksanaan reformasi Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk membentuk Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.