a. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 september 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delagasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden republik Indonesia kepada Ketua Dewan perwakilan rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang pembuatan perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.