bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke beberapa negara sahabat di Timur Tengah mulai tanggal 22 Nopember 1999, maka dalam rangka tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan negara dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.