a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perkebunan, dipandang perlu untuk mengembalikan tugas dan fungsi pembinaan di bidang perkebunan ke dalam Departemen Kehutanan dan Perkebunan. b. bahwa untuk lebih meningkatkan pemanfaatan seluruh potensi di bidang pengairan bagi pembangunan nasional, dipandang perlu menempatkan tugas dan fungsi pembinaan pengairan ke dalam Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.