bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 agar lebih berdaya dan berhasil guna, dipandang perlu melakukan penyempurnaan sebutan Menteri Eksplorasi Laut sebagaimana ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.