a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 September 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Agreement among the Governments of Brunei Darussalam, the Republic of Indonesia, Malaysia, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, and the Kingdom of Thailand for the Promotion and Protection of Investments (Protokol Perubahan terhadap Perjanjian antara Pemerintah-pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand untuk Peningkatan dan Perlindungan Investasi), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.