bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pembangunan di bidang investasi serta meningkatkan efisiensi dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.