a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dipandang perlu mempermudah pelayanan investasi di daerah dan di luar negeri; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu mengadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.