bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangungan, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menteri negara koordinator sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.