Lexon — Peraturan MenteriPeraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023Pajak Penghasilan DAN/ATAU Pajak Pertambahan Nilai atas PENJUALAN/PENYERAHAN Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata DAN/ATAU Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, DAN/ATAU Batu Permata DAN/ATAU Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, DAN/ATAUPENGUSAHA Emas Batangan