a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Luar Negeri yang lebih efektif dan efisien serta mendukung kinerja Kementerian Luar Negeri perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.