a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak terhadap tarif angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dan tarif sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian penjaga perlintasan kereta api dinas perhubungan kabupaten/kota atau provinsi; b. bahwa untuk mewujudkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen); www.peraturan.go.id 2023, No. 707 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.