a. bahwa untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan tangguh, perlu melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, perlu menyusun postur pertahanan negara tahun 2020-2024; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, Menteri Pertahanan menetapkan postur pertahanan negara tahun 2020-2024 dalam melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Postur Pertahanan Negara Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.