Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali