a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, telah diatur pengkajian keamanan pakan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik; b. bahwa Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik masih memerlukan penyempurnaan untuk memaksimalkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.