a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, perlu penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.