a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyusun peta proses bisnis; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.