a. bahwa dengan adanya penetapan sejumlah jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa penetapan kelas jabatan fungsional dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1102/M.SM.02.00/2022 tanggal 10 November 2022 hal Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.