Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah tentang Mempergunakan Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953, tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri serta Segala Perubahan DAN/ATAU Tambahannya bagi Pegawai Daerah Propinsi Jawa Tengah