a. bahwa tidak ada keberatan untuk mengabulkan permintaan- permintaan Saudara-saudara Sudibjo dan Abikusno Tjokrosujoso tersebut diatas; b. bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas perlu mengangkat dua orang Menteri lain sebagai Menteri Kesedjahteraan Negara ad interim dan Menteri Perhubungan ad interim, disamping djabatannja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.