bahwa berhubung dengan pengembalian mandat oleh Pembentuk Kabinet Saudara Mukarti Notowidigdo jang kami terima pada hari Senin sore tanggal 6 Djuli 1953, perlu membebaskan Saudara tersebut dari tugasnja membentuk Kabinet seperti tersebut dalam Keputusan- keputusan kami tanggal 23 Djuni 1953 No. 112 dan tanggal 29 Djuni 1953 No. 117; Menimbang : bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas perlu menundjuk lagi Pembentuk Kabinet; Menimbang : bahwa pada hari Rebo pukul dua siang tanggal 8 Djuli 1953 para Ketua Dewan Pimpinan Masjumi: Saudara Mohammad Natsir dan Saudara Dr. Sukiman telah datang kepada kami guna menjam-paikan keputusan Dewan Pimpinan Masjumi untuk mentjalonkan Saudara Mr. Burhanuddin Harahap sebagai formateur; Menimbang : bahwa Saudara Mr. Burhanuddin Harahap pada hari Rebo tersebut diatas pada djam 5 sore telah datang kepada kami dan menjatakan sedia menerima perintah untuk membentuk suatu Kabinet dengan dukungan Parlemen tjukup kuat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.