a. bahwa H. Teunissen, berhubung dengan keberangkatannja ke Negeri Belanda, perlu diperhentikan dari djabatannja sebagai Anggauta Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos; b. bahwa Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dalam suratnja tanggal 21 Djuli 1953 No.2/52-1 R.v.T. sesuai dengan bunji pasal 3 Instruksi untuk Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos (Bijblad 13432) telah mengadjukan Mr. Indrakusuma, Direktur Bank Indonesia sebagai pengganti H. Teunissen tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.