a. bahwa Pemerintah Indonesia sebagai Negara Anggauta (Government-member) dari Asian Advisory Committee tersebut, menganggap perlu untuk mengirimkan dua orang utusan jang akan mewakili Pemerintah Republik indonesia ke konperensi itu; b. bahwa pengiriman utusan tersebut telah disetudjui oleh Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-8 pada tanggal 22 September 1953;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.