a. bahwa dianggap perlu menambah susunan Delegasi tersebut dengan serang anggauta dan seorang penasehat; b. bahwa untuk keperluan termaksud dapat di tundjuk : 1. Sugeng Amat, Ahli Pertanian kelas I pada Bagian Planning dan Politik Umum dari Kementerian Pertanian; 2. Mr. F. Jansen, Pegawai Tinggi pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.