Lexon — Peraturan PresidenPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In Asean (protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-Titik yang Telah Ditunjuk di Asean), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In Asean (protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di Asean)