a. bahwa di Nay Pyi Taw Myanmar pada tanggal 26 Agustus 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN); b. bahwa Protokol tersebut dimaksudkan untuk penyelarasan prosedur modifikasi dan perubahan jadwal pensyaratan terkait mekanisme dan penyelesaian yang diatur dalam persetujuan penanaman modal menyeluruh ASEAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden. www.peraturan.go.id 2015, No.192 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.