a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan The Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan) memiliki peran yang cukup strategis dan penting dalam mewujudkan pembangunan sumber daya ikan berkelanjutan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; b. bahwa untuk mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan dari prakarsa segitiga karang untuk terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan kerja sama antarkementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh sebuah Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia; c. bahwa ... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.