mengubah PERPRES 93/2015
a. bahwa sehubungan dengan pergantian menteri pada Kabinet Kerja dan adanya penawaran tambahan dari proposal pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, diperlukan perpanjangan waktu penyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.