a. bahwa di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo) beserta Protocol 1 on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points in ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan www.peraturan.go.id 2015, No.143 2 Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points with International Airports in ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa Persetujuan dan Protokol tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara kargo ASEAN dan pelaksanaan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima tidak terbatas bagi angkutan udara kargo di semua bandar udara internasional di ASEAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan dan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.