1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi kereta api untuk mendukung pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat, dilakukan percepatan pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; b. bahwa dalam rangka percepatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penilaian secara tepat dan cepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.