a. bahwa program sejuta rumah untuk rakyat merupakan salah satu agenda pembangunan nasional bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagai penjabaran Nawa Cita yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pembangunan sejuta rumah diperlukan dana yang besar sehingga perlu memanfaatkan sumber pembiayaan baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun sumber dana lainnya yang sah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah Untuk Rakyat Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.