Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015Berlaku
Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat