a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama belum mengakomodir pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan dalam hal akan mencabut penunjukan Dealer Utama khususnya terkait tidak terpenuhinya kewajiban Dealer Utama dan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait pencabutan penunjukan Dealer Utama dan penerapan penghitungan pelanggaran atas kewajiban Dealer Utama untuk pengenaan surat peringatan diperlukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; www.peraturan.go.id 2015, No.1683 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.