a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian perlu mengatur mengenai standar spesifikasi teknis untuk sarana kereta api kecepatan normal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.