a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan, telah diatur ketentuan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang telah dibangun, dikembangkan, dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu penyempurnaan pengaturan status fasilitas pelabuhan (aset); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya www.peraturan.go.id 2015, No.1639 -2- Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.