a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanann Umum, Instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang diperlukan adanya Standar Pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang. www.peraturan.go.id 2015, No.1545 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.