a. bahwa jamu secara harfiah berasal dari kata Djamoe yang bermanfaat membantu penyembuhan, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan; b. bahwa jamu merupakan keluhuran budaya khas bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan sehari- hari; c. bahwa jamu merupakan aset nasional yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi komoditi kesehatan; d. bahwa saat ini pemahaman manfaat jamu di masyarakat cenderung mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan upaya promosi penggunaan jamu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe; www.peraturan.go.id 2015, No.1714 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.