a. bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban; b. bahwa ketentuan impor ban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M- DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban dinilai sudah tidak relevan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M- DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.