a. bahwa sektor agribisnis hortikultura mempunyai karakteristik tersendiri mengingat sifat dari tanaman hortikultura khususnya buah dan sayuran yang bersifat mudah rusak dan penyebab terjadinya fluktuatif buah dan sayuran antara lain variasi umur panen, jarak lokasi, cuaca dan iklim yang menyebabkan waktu panen menjadi bervariasi sehingga perlu diatur tersendiri; b. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.