a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian izin usaha di bidang industri sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, perlu mengatur kembali ketentuan dan tata cara pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.13 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.