a. bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2001 ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa untuk menampung pemakaian beberapa objek kekayaan daerah dan dalam rangka untuk meningkatan Pendapatan asli daerah dari retribusi Pemakaian kekayaan daerah, maka dipandang perlu pengaturan dan penyesuaian kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2001 yang ditetapkan dengan Qanun.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.