a. bahwa untuk beberapa jenis tarif Retribusi Terminal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2005 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.