a. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di sektor industri dimasa yang akan datang, maka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri bagi sektor industri menjadi sangat penting;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah kerjanya, salah satunya dengan memberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, perlu ditetapkan dalam Qanun.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.