a. bahwa Peraturan Desa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemayarakatan di Desa, harus disusun secara benar sesuai kaedah hukum baik materi muatan maupun teknik penyusunannya;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 76 Tahun 2000 tentang Bentuk dan Tata cara Penetapan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.