a. bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran, maka perlu pengaturan penambahan beberapa objek Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran dan penyesuaian kembali tarif retibusi sesuai perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan dengan Qanun.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.