a. bahwa sumber daya hayati perikanan merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa pemasukan media pembawa berupa ikan hidup dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dapat memberi peluang akan terbawanya hama dan penyakit ikan berbahaya dan dapat pula berdampak terhadap perubahan dalam keseimbangan biota dan lingkungan hidup;
c. bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.42/MEN/2003 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup, perlu disempurnakan sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan persyaratan pemasukan media pembawa berupa ikan hidup dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.